GARUT – 3 orang warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII) kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut. Jika sudah lengkap, maka ketiga jenderal NII ini akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.
3 jenderal NII tersebut yakni, Ujer Januari (50), Jajang Koswara (50) dan Sodikin (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Mereka diketahui akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut pada Rabu 16 Februari 2022, jam 11.00 WIB.
Kuasa hukum 3 jenderal NII, Rega Gunawan, mengatakan, dalam persidangan nanti pihaknya akan melakukan pemenuhan hak-hak hukum para terdakwa. Hal tersebut menurutnya termasuk melakukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dilayangkan di persidangan nanti.
Baca Juga:Iman Poniman, Guru PPPK di Kota Banjar Belum Bisa Terima Gaji Karena SK Belum TurunRidwan Kamil Sebut Kehadiran Kampus 2 Polman Majalengka Sokong KEK Metropolitan Rebana
“Tentunya kami selaku kuasa hukum akan melakukan pemenuhan-pemenuhan hak terdakwa di persidangan, misalnya kita akan melakukan eksepsi terhadap dakwaan JPU,” saat diwawancarai wartawan, Rabu (9/2/2022).
Rega menuturkan jika nantinya ada nota pembelaan pihaknya akan melakukan hal itu termasuk pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. “Pemeriksaan saksi-saksi supaya berimbang, apa yang dipersidangkan di muka persidangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan 3 jenderal NII itu sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada semua pihak termasuk Presiden RI, Joko Widodo. “Upaya lain juga saat ini kami sedang mendiskusikan, bahwa sesuai dengan pernyataan terdakwa di Polres Garut telah menyesali dan meminta maaf kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Nantinya permintaan maaf tersebut akan dilayangkan kembali dalam bentuk surat kepada Presiden Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, tokoh-tokoh masyarakat dan para pejabat. “Surat tersebut akan kami bantu untuk dilayangkan kepada pihak-pihak terkait tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, 3 orang warga Kecamatan Pasirwangi yang mengaku sebagai Jenderal di Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap aparat kepolisian Resor Garut. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat pasal berlapis.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut bahwa tiga orang yang mengaku sebagai jenderal NII itu berinisial S, UJ, dan JK yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi. Mereka diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi sara melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambing negara Republik Indonesia.