Sementara itu kuasa hukum pasangan kekasih yang menjadi tersangka investasi bodong di Kota Tasikmalaya, LA (22) dan RM (22), sebelumnya juga angkat bicara soal permasalahan yang melilit kliennya.
Dance M Latuperisa SH dan Desi S Latuperisa SH menegaskan, kedua kliennya bukan otak utama dalam kasus tersebut. Pasalnya kliennya juga adalah korban dalam kasus itu.
“Jadi pola investadi ini selain skema ponzi juga seperti piramida. Kedua klien kami adalah korban. Semua uang investor diserahkan ke tersangka EL,” ujar Dance didampingi Desi, Jumat (21/01/2022).
Baca Juga:Anggota DPRD Sumedang dan Kades Cilengkrang Jadi Tersangka, DPMD Masih Dalami KasusBerawal Dari Perselisihan, Suami di Tangerang Tega Tikam Istri Dengan Senjata Tajam Hingga Tewas
Terang dia, EL (22), ibu rumah tangga warga Desa Cibunar, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, saat ekspos kasus ini Rabu (19/01/22) lalu tak dihadirkan.
Alasan pihak kepolisian karena tersangka EL baru melahirkan dan masih menyusui bayinya. Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.
“Tersangka EL saat ini kita tidak lakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan baru selesai melahirkan dan masih menyusui. Dengan alasan kemanusiaan, kami tak lakukan penahanan terhadap tersangka EL,” kata Kapolres. (rezza rizaldi / radartasik.com)