Kedua tersangka itu adalah LA (22), mahasiswi warga Malangbong, Kabupaten Garut, dan RM (22), mahasiswa warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan EL (22), ibu rumah tangga warga Malangbong, Kabupaten Garut saat itu tak ditahan karena baru melahirkan. Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Kedua tersangka ini ditangkap dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang IT dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal alias bodong,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
“Modusnya dengan skema fonzi. Jadi ini awalnya berdasarkan laporan para korban, di mana mereka berdasarkan list yang didapatkan dan bukti diperoleh dari korban maupun para tersangka, kurang lebih ada 300 orang yang jadi korban dalam investasi bodong ini,” sambungnya.
Baca Juga:Anggota DPRD Sumedang dan Kades Cilengkrang Jadi Tersangka, DPMD Masih Dalami KasusBerawal Dari Perselisihan, Suami di Tangerang Tega Tikam Istri Dengan Senjata Tajam Hingga Tewas
Terang Kapolres, kerugian atau total nilai investasi dalam kasus ini kurang lebih Rp 5,7 miliar dari 300 korban tersebut. Kedua tersangka ini tak bisa mengembalikan uang investasi sesuai dengan yang dijanjikannya. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka EL saat ini kita tidak lakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan baru selesai melahirkan dan masih menyusui. Dengan alasan kemanusiaan, kami tak lakukan penahanan terhadap tersangka EL,” terang AKBP Aszhari Kurniawan saat itu.
Saksi yang sudah diperiksa pihaknya dalam mengungkap kasus ini, beber Kapolres, kurang lebih 12 orang. Kemudian dari keterangan para saksi, korban dan tersangka, 3 tersangka ini menjalankan investasi dengan skema fonzi.
“Yaitu setiap korban yang memberikan uang atau menyuntikkan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari setiap nilai investasi. Misalnya menginvestasikan Rp 1 juta berarti
“Barang bukti yang kita amankan ada screenshot percakapan tersangka LA dengan para korban, buku tabungan BRI atasnama LA, ATM BCA atas nama LA, ATM BRI atas nama RM, ATM Mandiri atas nama RM, 2 buku catatan investor, kwitansi bukti pembayaran kembali yang investasi, 2 hape Iphone 12 Promax, 2 hape Iphone 11, 1 unit Mcbook, 1 unit mobil Honda Jazz, dan 1 unit motor Vespa Sprint,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 1 Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman 6 tahun penjara dan pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara.