PANGANDARAN – Seekor buaya muara yang sebelumnya ditangkap warga masih disimpan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Pangandaran. Hingga kini, belum ada penangkaran yang mau menerima buaya tersebut.
Kepala BKSDA Kabupaten Pangandaran Uking Iskandar mengatakan, seekor buaya muara itu sebelumnya ditangkap warga pada tahun 2021 di Sungai Citanduy, Kalipucang.
“Lalu kami amankan buaya itu dan membawanya ke BKSDA Kabupaten Pangandaran, karena buaya muara ini dilarang untuk dipelihara oleh warga, apalagi kalau tanpa izin,” jelasnya Selasa (8/2/2022).
Baca Juga:Resep Jus Ini Efektif Turunkan Kolesterol Jahat, Nyesel Baru Tahu!Pemkab Cianjur Kembali Terapkan PPKM, Tingkat Pengunjung di Pasar Rakyat Menurun
Menurutnya, buaya yang memiliki panjang sekitar dua meter itu kini hanya bisa ditutupi kotak kayu agar tidak kabur dan memangsa hewan di Cagar Alam.
“Kami sudah tawarkan ke kebun binatang dan penangkaran, tapi nggak ada yang nerima,” ucapnya.
Mereka terpaksa memberi makan dua kilo lebih daging ayam dalam satu minggu.
“Kalau sudah makan banyak, buaya bisa kenyang sampai empat hari. Jadi tidak terlalu berat ke kitanya,” jelasnya.