“Prosesnya penyelesaiannya apakah habis dibeli masyarakat karena langka, atau selesai nanti dengan mengembalikan ke rantai distribusi sampai stok habis. Skemanya ada yg sudah kami tentukan tapi ngga direspons cepat,” ujarnya.
Masih Menjual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Pada Kamis (3/2/2022), masih ditemukan pedagang di pasar tradisional yang menjual minyak goreng dengan harga lama atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, yang mendatangi Pasar Induk Kramat Jati untuk mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET.
Baca Juga:Pengemudi Mengantuk, Mobil Terbalik Di Jalan Kabupaten CiamisPenemuan Kasus Baru Covid-19 di Pangandaran, PTM 6 Jam Perhari
Menurutnya, penurunan harga sesuai HET baru masih proses. Pasalnya, pedagang sudah terlanjur membeli minyak goreng dari agen dengan harga mahal.
“Mem-blending, harga yang mahal sebelum ini dicampur dengan harga yang murah jadi kami masih melihat kadang-kadang ada minyak curah yang masih Rp 14 ribu,” ungkap Mendag saat melakukan peninjauan di Pasar Induk Kramat Jati, Kamis (3/2/2022).
Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu optimistis dalam tiga hingga empat hari ke depan pedagang mengikuti HET minyak goreng.
Oleh karena itu, Lutfi meminta semua pihak bekerja sama, mulai dari pemilik CPO hingga pabrik minyak goreng, dan distributor untuk menyesuaikan harga HET. (jp/radartasik)