SUMEDANG – Ditetapkannya Anggota DPRD Sumedang berinisial RM bersama Kades Cilengkrang berinisial SU jadi tersangka kasus penganiayaan, DPMD Sumedang akhirnya buka suara.
Sementara itu, saat ini Kades Cilengkrang SU dan Anggota DPRD Sumedang RM masih menjalani masa pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Sumedang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Endah Kusmayan, menjelaskan pihaknya masih mendalami dan masih belum mendapatkan informasi yang lebih dalam.
Baca Juga:Bupati Cianjur Putuskan Mulai Rabu Besok Sekolah Kembali DaringFahad Fauzi Resmi Nahkodai AMPI DPD Garut
“untuk pelaksanaanya kami masih mendalami statusnya sebagai tersangka. Hari ini kami akan berkonsultasi dulu brsama pihak kepolisian dan menanyakan berapa lama masa tahananya,” jelas Endah di kantornya, Selasa (8/2).
Dia juga menjelaskan untuk pelaksana pemerintahan desa masih belum menunjuk PLT kepala desa. Sementara ini, kewenangan sendiri masih ada pada tersangka SU.
“Nanti kita putuskan untuk PLT kalau memang sesuai dengan regulasi yang ada, kewenangan sendiri saat ini masih ada di SU terkait pelayanan dan surat surat,” kata Endah.
Endah juga mengimbau kepada seluruh kades agar tidak terjadi lagi berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Dia juga sudah memaksimalkan untuk bagaimana mencegah hal hal yang terkait dengan masalah hukum.
“Kami sudah semaksimal mungkin bersama Pemda Sumedang bagaimana mencegah hal terkait masalah hukum, khususnya masalah keuangan dan perilaku para kepala desa,” pungkas Endah. (kga/Sumedang Ekspres)