GARUT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Garut Neva Sari Susanti mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan aset tindak pidana khusus seperti korupsi.
Saat ini kata Kajari, pihaknya masih fokus terhadap penyitaan aset tindak pidana umum yang pada hari ini pemusnahan sudah dilkukan di Kejari Garut.
Kajari mengatakan, khusus untuk tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan atau sudah dipidana, belum ada proses penyitaan aset.
Baca Juga:2 Desa di Kecamatan Samarang Usulkan Pemekaran2 Anggota DPRD Cianjur Dikabarkan Positif Covid-19
“Mereka ada beberapa yang diajukan untuk membayar uang pengganti,” kata Neva saat diwawancarai Selasa (7/2/2022).
Kalaupun nanti ada penyitaan aset untuk tindak pidana korupsi, tim dari Kejari yang akan terjun langsung untuk penyitaan aset.
“Untuk saat ini, dikhususkan untuk tindak pidana umum saja,” katanya.
Pada hari ini kata Neva, Kejari bersama jajaran Forkopimda lainnya, sudah melakukan pemusnahan terhadap aset tindak pidana umum. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Garut.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 119 paket kecil sabu – sabu seberat 41 gram, dan 219 gram 2 buah paket sabu – sabu besar dan sedang, dan ribuan obat – obatan terlarang.
Tak hanya narkotika dan psikotropika saja, ada berbagai senjata tajam pun tak luput dari pemusnahan ini, dari mulai golok sampai dengan pisau yang berjumlah puluhan. Serta beberapa senjata api laras pendek. Selain itu ada juga 7 karung yang berisikan tas kecil suatu merk ternama yang dipalsukan. (cat)