GARUT – Forkopimda Garut memusnahkan barang bukti hasil kejahatan peredaran narkoba dan kejahatan lain di halaman Kejari Garut, Selasa (8/2/22). Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan ini dilakukan Forkopimda Garut dengan cara dilebur, dipotong, dan dibakar.
Kepala Kejari Kabupaten Garut Neva Sari Susanti menyebut, pemusnahan barang bukti ini dikumpulkan dari 104 lebih perkara tindak pidana umum.
Baca Juga:Ridwan Kamil Bahas Masalah NII di Garut Bersama Tokoh Sunda, Juga Soal PemekaranRidwan Kamil Berikan Arahan Kepada Kepala Daerah Bodebek dan Bandung Raya, Terkait Kenaikan Omicron
“Jadi kalau pada saat ini, kami juga melakukan eksekusi terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika yang sudah diputus pada tahun 2019,” katanya.
Neva menjelaskan, barang bukti hasil kejahatan ini dirampas atas nama negara. Dan pihaknya sudah menempuh prosedur untuk melakukan pemusnahan ini.
“Terakhir kami memintakan izin ke Kementrian Keuangan, karena itu merupakan barang milik negara, dirampas oleh negara,” katanya.
“Tapi kan kalau psikotropika dan narkotika itu kan gak mungkin kita diamkan begitu saja, setelah berkoordinasi dengan kepala BNN kabupaten Garut, terus kita lakukan tadi permintaan izin ke kementerian Keuangan,” katanya.
Izin sendiri diterima Kejari Garut pada minggu lalu melalui surat pengesahan dari Kementrian Keuangan.
“Sehingga kami selaku eksekutor, ditugaskan Kejaksaan Negeri Jawa Barat bisa melakukan pemusnahan terhadap narkotika dan psikotropika pada tahun 2019 yang lalu,” katanya.
Neva menyebut, untuk narkotika jenis sabu – sabu dimusnahakan sebesar 260 gram, untuk obat – obatan sekitar kurang lebih 1.400 butir.
Kemudian ada beberapa senjata tajam, 3 buah senjata api laras pendek, beberapa senjata air softgun, dan lain – lain.(cat)