“Hal ini kami lakukan bahwasanya kami selaku warga negara yang mempunyai hak konstitusi dilindungi pula oleh Undang undang,” ungkapnya.
Sementara itu, RM meminta agar masyarakat Sumedang beserta konstituen agar tidak terpengaruh atau terbawa opini yang belum jelas kedudukan nya dimata hukum.
“Dalam hukum pidana sangat jelas ada asas praduga tidak bersalah. Artinya seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang mengikat (incracht),” tuturnya.
Baca Juga:DPC PDI Perjuangan Garut Gelar Pendidikan Kader Pratama, 2024 Harus Menang24 Kecamatan di Kabupaten Garut Menjadi Penghasil Tembakau
Sebelumnya, pada Kamis (27/1/2022) lalu, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto telah mengumumkan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan. (kga/Sumedang Ekspres)