TEGAL – Gugatan class action terkait pembangunan Malioboro-nya Tegal yang diajukan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan aktivis di Kota Tegal ditolak. Keputusan itu diketahui usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal menggelar sidang putusan, Kamis (3/2) lalu. Selain ditolak, para penggugat juga diharuskan membayar biaya perkara Rp543 ribu.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Menurut Budi, keputusan majelis hakim menolak gugatan PKL sudah tepat. “Jadi sudah seharusnya para pihak mesti menghormatinya,” katanya.
Budio berharap semua pihak dapat menerima putusan dan menghentikan perkaranya. Namun, jika nantinya pihak penggugat mengajukan banding, pihaknya juga akan menyiapkan kontra memori bandingnya.
“Kita tetap mengikuti perkembangan pasca putusan perkara tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:Sopir Angkutan Umum Garut Keluhkan BBM Pertalite, Dirasakan Sulit Dicari di Beberapa SPBUPolres Brebes Ungkap Kasus Pencabulan, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Putusan majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penggugat dan tergugat serta turut tergugat I dan II untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp543 ribu.
Sebelumnya penolakan proyek penataan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang akan dibuat seperti di Jalan Malioboro, Yogyakarta terus mendapat penolakan dari sejumlah warga.
Buntutnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Pengusaha Jalan Jenderal Ahmad Yani (P3 JAYA) mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Gugatan didaftarkan P3 JAYA melalui kuasa hukumnya Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).
Agus Slamet mengatakan selain Wali Kota sebagai tergugat pertama, pihaknya juga menggugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai tergugat kedua, dan Kepala Dinas Perhubungan sebagai tergugat ketiga.
Agus Slamet mengatakan, sudah melayangkan surat permohonan kejelasan terkait usulan kliennya terkait proyek “Malioboro”, tapi tak kunjung mendapat respons dari Wali Kota Tegal.