Kepada tiga orang tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun,” tutup Wirdhanto. (red)