3 Jenderal NII Warga Pasirwangi Garut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Pasalnya Berlapis Pula

3 Jenderal NII Warga Pasirwangi Garut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Pasalnya Berlapis Pula
3 jenderal NII diamankan Polres Garut dan terancam hukuman penjara 15 tahun dengan pasal berlapis
0 Komentar

Kepada tiga orang tersangka, pihaknya menerapkan Pasal 110 ayat 1 KUHP juncto pasal 107 ayat 1 KUHP tentang makar dan kemudian pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 untuk Undang-undang terkait masalah ITE, kemudian termasuk juga pasal 24 D juncto pasal 66 undang-undang terkait bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Ini terkait masalah penodaan terhadap lambang negara. Ancaman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun,” tutup Wirdhanto. (red)

 

0 Komentar