GARUT – 3 orang warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, yang mengaku sebagai Jenderal NII (Negara Islam Indonesia) ditangkap aparat kepolisian Resor Garut. Ketiganya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat pasal berlapis.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut bahwa 3 orang yang mengaku sebagai jenderal NII itu berinisial S, UJ, dan JK yang merupakan warga Kecamatan Pasirwangi.
3 Jenderal NII itu diduga melakukan pemufakatan makar dan menyebarkan informasi sara melalui media elektronik dan penodaan terhadap lambang negara Republik Indonesia.
Baca Juga:Gugatan PKL Kota Tegal Ditolak, Malah Harus Bayar Rp543 RibuSopir Angkutan Umum Garut Keluhkan BBM Pertalite, Dirasakan Sulit Dicari di Beberapa SPBU
“Kasus ini berawal dari beredarnya video tiga orang yang menegaskan kegiatan makar dan mendirikan NII pada September 2021. Kami kemudian melakukan langkah penyelidikan dan menangkap tiga orang dan mengaku sebagai Jenderal NII yang berada di wilayah Kecamatan Pasirwangi,” ujarnya, Kamis (3/2).
Dalam pemeriksaan terhadap 3 Jenderal NII itu, Wirdhanto mengaku bahwa pihaknya menemukan fakta adanya langkah propaganda melalui media sosial menggunakan akun media sosial. Di akun youtube, terdapat dari tahun 2019 hingga 2021 terdapat 57 video terkait propaganda terkait masalah NII.
Dalam proses penangkapan, Wirdhanto mengaku bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan.
“Mulai bendera atau lambang NII, berupa bendera merah putih yang ditambahkan bulan bintang di tengahnya hingga konstitusi atau penyampaian teks yang merupakan propaganda terkait NII,” katanya.
“Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku keturunan atau melanjutkan amanah dari imam besar NII, Sensen Komara. Atas amanah tersebut, mereka kemudian penjelasan tentang NII, mulai kaitannya dengan penentuan batas hingga ideologi,” tambahnya.
Ke depannya, Wirdhanto menyebut bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Kominfo untuk men-take down akun dan melakukan langkah penyelidikan. Selain itu juga, ia menyatakan bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Satuan Tugas Penanggulangan Intoleransi dan Radikalisme Kabupaten Garut dalam menangani persoalan NII.
“Tentunya kami nanti akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait masalah jaringan NII yang dikomandoi tiga jenderal ini. Status penegakan hukum, saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kemudian akan diserahkan kepada pengadilan untuk proses persidangan,” sebutnya.