Polres Brebes Ungkap Kasus Pencabulan, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban

Polres Brebes Ungkap Kasus Pencabulan, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Polres Brebes Ungkap Kasus Pencabulan, 10 Anak di Bawah Umur Jadi Korban. Polres Brebes berhasil mengamankan 2 tersangka.
0 Komentar

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara,” tambahnya.

Yang kedua, lanjut wakapolres, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh S (54) warga Desa Manggis l Kecamatan Sirampog.

Pelaku yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakaman umum. Semua korban adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Baca Juga:Korban DBD di Sumedang Meningkat, 13 Orang MeninggalPengedar Sabu di Sumedang Berhasil Diringkus

Dalam kasus ini, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk korban dengan mengajaknya bermain di area pemakaman.

Kasus yang terjadi pada Selasa (4/1) ini berawal saat korban diajak pelaku untuk bermain di area pemakaman. Setelah sampai di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban.

Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

“Untuk kasus kedua ini, pelaku sempat ditahan dengan kasus yang sama. Dan kali ini, korbannya mencapai tiga orang,” ucapnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI tentang Perlindungan Anak diubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, pelaku sodomi, AS mengaku, dirinya melakukan aksinya di waktu yang berbeda dengan mengajak korban bermain game online. Dia melakukan perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.

“Dulu pernah menjadi korban (pencabulan) saat kelas 3 SD oleh teman saya,” singkatnya. (ded/ima)

0 Komentar