BANDUNG – Pemkot Bandung memberikan sanksi berupa penutupan operasional Mal Festival Citylink selama 3 hari sebagai imbas dari acara atraksi barongsai saat Imlek 2022 lalu yang telah menimbulkan kerumunan massa.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron mengungkapkan, keputusan penutupan operasional Mal Festival Citylink tersebut sebagai hasil pemeriksaan adanya pelanggaran Perwal No. 103 tentang PPKM level 2.
“Setelah pemeriksaan barusan, ada hasilnya yakni pelanggaran berat dari operasional Mal Festival Citylink, yaitu mulai tidak ada izin, potensi kerumunan dengan kondisi ventilasi tidak baik,” ungkap Asep di Balai Kota Bandung, seperti dikutip Radar Bandung, Kamis (03/02/2022).
“Ditutup selama 3 hari, mulai sejak Jumat (04/02/2022) sampai Minggu (06/02/2022),” sebutnya.
Baca Juga:Satlantas Polres Banjar Razia Knalpot BisingSMKN 2 Banjar Ditutup Sementara, Wakasek Humas: Berdasarkan Surat Dari Gugus Tugas Covid-19
Asep mengakui, dalam pemeriksaan, yang fatal adalah kerumunan yang luar biasa. Selanjutnya pihaknya berkoordinasi untuk proses pemeriksaan bersama Satpol PP, Disdagin dan juga Polres.
“Intinya hasil dari koordinasi kita laporkan kepada pimpinan dan keluarlah resmi penutupan Mal Festival Citylink,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, Mal Festival Citylink dikenakan sanksi denda.
“Kami tadi memanggil pihak mal sekitar pukul 10.00 WIB untuk diberikan sanksi denda Rp500.000 sesuai Perwal No. 103 tentang PPKM Level 2 yang berlaku,” katanya. Selain itu, pihak mal membuat surat pertanyaan tidak akan mengulangi hal serupa.
Sebelumnya, Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan mengungkapkan, pihak mal telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk memecah traffic pengunjung agar tidak terjadi kerumunan dengan membagi atraksi menjadi 3 sesi, pukul 15.00, 17.00, dan 19.00 WIB.
Namun antusias pengunjung yang sangat tinggi mengakibatkan kerumunan jauh sebelum atraksi dimulai yang terjadi diluar perkiraan pihaknya. “Pihak mal juga terus menerus melakukan imbauan kepada pengunjung untuk menjalankan prokes,”
“Kami selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, setiap pengunjung yang masuk ke dalam mal harus scan barcode terlebih dahulu via aplikasi Pedulilindungi dan wajib memakai masker,” lanjutnya.
Baca Juga:Diminta HKTI, Bupati Garut Rudy Gunawan Siap Maju di PilgubPeringati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PLN UP3 Garut: Wujudkan Zero Accident
Deni katakan, meskipun jumlah total pengunjung yang datang hanya 31 persen dari kapasitas mal, namun dikarenakan berkumpul di satu titik lokasi jadi terlihat mal penuh sesak. Oleh karena itu demi kenyamanan pengunjung, sesi atraksi barongsai yang awalnya direncanakan berdurasi 45 menit dipersingkat menjadi 10 menit dan untuk sesi ke 3 dibatalkan.