TASIKMALAYA – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya mengakui bahwa minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter sulit diterapkan di pasar tradisional. Sebab itu, memiliki sistem mekanisme pasar tersendiri. Hal itu disampaikan Kabid Pengembangan dan Pengendalian Perdagangan Hendro Haryoko kepada Radar, Minggu (30/1/2022).
Kata Hendro Haryoko, minyak goreng kemasan seharga Rp 14.000 per liter belum bisa diterapkan di pasar tradisional. Walaupun Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyediaan minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000 per liter di pasar tradisional pada Rabu (26/1/2022).
“Ketentuan satu harga minyak goreng kemasan tersebut di pasar tradisional sampai sekarang agak kesulitan. Karena kebanyakan pedagang belum bisa melakukan pengembalian dan mengambil stok beragam distributor, sehingga otomatis menunggu habis dahulu,” kata Hendro Haryoko
Baca Juga:Bupati Garut: Pemkab Siap Support Anggaran untuk Program Desa WisataMenang Lagi, Indonesia Bekuk Timor Leste dengan Skor 3-0
Ditambah, di tingkatan distributor belum bisa menerapkan satu harga ke pasar tradisional. Itu karena sistem penjualannya masih konvensional, belum melalui jaringan internet dan persyaratan lainnya. Lebih lanjut, untuk pasar tradisional belum menerapkan harga minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter bukan hanya di Kota Tasikmalaya, melainkan juga permasalahan nasional.
“Setelah komunikasi dengan daerah-daerah lain juga sama, di pasar tradisional belum bisa menetapkan satu harga,” katanya.
Dalam hal penyelesaian polemik minyak murah di pasar tradisional tersebut, ia pun masih menunggu petunjuk dari pusat. Sebab ketika diberikan sanksi, dinilai kurang bisa karena adanya kebijakan tersebut membuat para pedagang sepi pembeli.
“Kalau daerah, tergantung petunjuk dari pusat. Tetapi juga di sini memahami situasi dan kondisi pasar tradisional saat ini,” ujarnya.
Berbeda halnya di ritel modern mudah untuk menerapkan minyak goreng satu harga Rp 14.000 per liter. Sebab, di ritel modern sudah mempunyai sistem, misalnya ketika pusat membuat kebijakan tersebut, ditingkatkan produsen sudah sepakat kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
“Untuk itu, ketika kebijakan pemerintah memberikan arahan di setiap ritel modern mesti menjual Rp 14.000 per liter lebih mudah daripada di pasar tradisional,” katanya.
Apalagi hasil dari monitoring ke setiap minimarket dan supermarket sebagian besar sudah langsung menerapkannya.