GARUT – Sebanyak 23 orang oknum anggota Lembaga swadaya masyarakat (LSM) gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) dari Kabupaten Garut, Jawa Barat diamankan.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, mereka yang diamankan dan saat ini dilakukan pembinaan lantaran dinilai terlibat aksi anarkis di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar)
Dalam proses pembinaan tersebut, mereka dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Baca Juga:Honor Munir Seharusnya Dibayar Pada 26 Tahun LaluDisdik Garut Ganti Honor Munir yang Belum Dibayar Sekolah
Wirdhanto mengungkapkan, massa LSM GMBI dari Garut yang ikut aksi ke Mapolda Jabar pada Kamis (27/1) setidaknya ada 100 orang.
Dari 100 orang tersebut lanjut Wirdhanto, namun yang diamankan dan diberi pembinaan ada 23 orang.
“Sesuai dengan arahan dari bapak Kapolda Jabar kami melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap oknum masyarakat dan ormas yang kemarin melakukan aksi menyuarakan pendapat di Polda Jabar yang akhirnya berlangsung terjadi pengrusakan dan penghinaan lambang Polda Jabar. Saat ini Polres Garut melakukan pembinaan terhadap 23 oknum anggota GMBI yang ikut aksi kemarin di Mapolda Jabar,” kata Wirdhanto, Jumat (28/1).
Sampai saat ini, pihaknya belum menerima kabar adanya oknum anggota GMBI dari Garut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi yang berujung ricuh itu.
Kendati demikian, pihaknya berharap para oknum anggota GMBI bisa memahami dan menaati proses hukum yang saat ini sudah berjalan di Polda Jabar.
Termasuk kata Wirdhanto, pihak yang bersangkutan tidak melakukan langkah provokatif dan menghalangi proses penegakan hukum.
“Untuk aksi menyuarakan pendapat di muka umum itu dilindungi undang-undang. Namun bila ada Tindakan pidana yang dilakukan maka tentu akan ada proses hukum yang dihadapi,” jelasnya.
Baca Juga:Dukung Pemberdayaan UMKM, Pemerintah Tingkatkan Porsi Kredit UMKMMantan Guru Honorer yang Bakar Sekolah Akhirnya Dibebaskan
Tidak hanya itu, Kapolres menegaskan, aturan tersebut juga berlaku bagi kelompok masyarakat lainnya.
Jika anarkis kata Wirdhanto, maka akan pihak terkait akan berhadapan dengan hukum. (red)