Dony menuturkan, khusus untuk sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan agar melaporkan hal dimaksud kepada Kepala Dinas Pendidikan.
“Jadi dilarang untuk mengangkat langsung tenaga pendidik dan kependidikan dari pegawai Non PNS atau tenaga honorer untuk mengisi kekurangan tersebut,” pungkas Dony. (kga/sumek)