Akibat perbuatan MA, pintu kayu ruangan di sekolah tersebut terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium. “Atas perbuatannya, kita kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” katanya.
Kepolisian kata Dede, sudah mengklarifikasi terkait uang tersebut kepada pihak sekolah, namun menjawab tidak ada. Penyidik pun terus melakukan pendalaman lebih intensif terkait hal polemik tersebut. (red)