Diduga perselisihan tersebut dipicu akibat masalah ekonomi dalam rumah tangga. Terlebih tersangka bekerja sebagai kuli bangunan.
Peristiwa itu diketahui oleh kakak korban yang juga masih bocah, mengetahui adiknya dipukul oleh ayah tirinya.
“Diketahui oleh kakak korban, lalu melaporkan ke ibunya. Namun saat itu ibunya belum percaya, sehingga belum melaporkan kejadian itu. Dilaporkan ke polisi oleh sodaranya,” tegasnya.
Baca Juga:Sopir Angkot dan Kernet Rampok Penumpang Wanita, Lalu Diperkosa dan Dibuang ke SungaiHari Pertama Dibuka, Ribuan Mobil Jajal Tol Cisumdawu
Selain itu, ternyata sebelumnya juga tersangka sudah melakukan penganiayaan ke korban dengan cara menyulutkan rokok ke tangan dan kemaluannya serta giginya sampai rontok.
Tersangka mengakui semua perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian atau penyidik.
“Tersangka diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun,” ujarnya.Barang bukti yang diamankan berupa kursi kecil dari kayu (jojodog), obeng yang digunakan pelaku, serta buku nikah.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga dengan baik anak-anak. Jangan sampai menjadi korban kekerasan atau penganiayaan. (anto sugiarto/radartasik.com)