BANJAR – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banjar siap mendampingi balita korban penganiayaan ayah tiri.
Ketua Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar Nova Chalimah Girsang SH MH mengatakan, ayah tiri dari balita pantas mendapatkan pemberatan. Karena kekerasan itu dilakukan tak hanya sekali.
“Kita juga mendampingi para saksi nanti ketika persidangan, terlebih usianya masih dibawah umur,” kata Nova Chalimah Girsang SH MH kepada radartasik.com (Grup Radar Garut), Rabu (26/01/2022) ketika diminti soal pendampingan balita yang dianiaya ayah tiri.
Baca Juga:Sopir Angkot dan Kernet Rampok Penumpang Wanita, Lalu Diperkosa dan Dibuang ke SungaiHari Pertama Dibuka, Ribuan Mobil Jajal Tol Cisumdawu
Pihaknya pun akan melakukan assessment dengan baik, dengan memeriksa psikis korban. Tentu korban memiliki trauma, karena anak kecil ketika dipukul tidak akan melawan.
Apa yang menimpa korban akan terus tersirat didalam memori otak, kekerasan-kekerasan yang diterimanya. Terlebih dilakukan oleh ayah tirinya.
“Balita tersebut mendapat perlakuan kekerasan, karena kurang dikendalikannya manajerial emosional ayah tirinya,” tegasnya.
Pihaknya berharap tersangka penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban ada pemberatan hukuman.
Lantaran tidak hanya melakukan penganiayaan sekali dua kali, melainkan sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban yang masih balita.
“Minta ada pemberatan hukuman bagi pelaku (tersangka). Karena sudah beberapa kali melakukan kekerasan ke korban,” ujarnya.
Pelaku Terancam 10 Tahun PenjaraTerungkap motif atau modus pelaku berinisial D melakukan penganiayaan terhadap ke anak tirinya yang masih balita karena kesal atau berselisih dengan istrinya.
Baca Juga:Kabupaten Garut Kembali ke PPKM Level 2Polres Garut Ungkap Motif Mantan Guru Bakar SMPN 1 Cikelet
Setelah itu, istrinya keluar rumah hendak ke warung membeli sayur. Saat itulah pelaku gelap mata sehingga melampiaskan amarahnya ke anak tirinya yang masih balita.
Dengan cara memukul wajah sehingga mata sebelah kiri bengkak dan mengeluarkan darah. Lalu menusuk telinga bagian kanan dengan obeng hingga berdarah.
“Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena sebelumnya berselisih dengan istrinya,” kata Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi kepada wartawan, Senin (24/01/2022) saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana SH MH.