GARUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahab Sihabudin turut mengomentari disahkannya regulasi ibu kota negara atau pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Nah rencana pemindahan Ibukota ini jangan tergesa-gesa, harap ada uji publik dulu. dan kami PKS menolak, dan dari daerah pun tentu mendorong apa yang disuarakan di PKS pusat,” kata Ahab.
Menurutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga:Menko Airlangga : Kerjasama Stakeholder Jadi Kunci Pemulihan dan Mendorong Pembangunan KedepanRidwan Kamil Resmikan Rumah Penerima Rutilahu
Sejalan dengan politisi PKS yang lain, Ahab mengungkapkan, pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dilakukan berbarengan dengan kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih.
Dimana kata Ahab, saat ini masyarakat masih berjuang melawan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan pemerintah lebih dulu mengoptimalkan pemulihan dampak covid-19.
“Baiknya anggaran difokuskan untuk pemulihan beragam permasalahan, terutama dampak covid-19, baik ekonomi, pendidikan, sosial, keamanan dan lainnya,” kata Ahab.
Tidak hanya itu, berdasarkan data yang diketahuinya, Kementerian Keuangan juga mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Terlebih kata Ahab, Ibu Kota Negara mulai tahun 2024 tidak terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025 yang ditetapkan di dalam Undang Undang No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025.
Pihaknya bersama PKS mengaku khawatir pemindahan IKN dari Daerah khusus Ibukota Jakarta yang memiliki sejarah perjuangan ke daerah lain menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa ini dari rantai sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Apalagi, RUU IKN ini terkesan buru-buru dan banyak substansi yang belum dibahas tuntas. Tidak hanya itu, RUU IKN dinilainya tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme, pembangunan berkelanjutan, efisiensi penganggaran serta penghormatan dan penghargaan terhadap sejarah perjalanan bangsa.
Baca Juga:Representasikan Tokoh Orang Sunda, Ridwan Kamil Didorong Berkiprah Sebagai Pimpinan NasionalPresiden Joko Widodo Lepas Ekspor Perdana Tahun 2022
“Kita sejalan dengan 11 alasan PKS menolak IKN yang disampaikan PKS di pusat ataupun Fraksi PKS di DPR RI. Sehingga kita pun mendorong agar IKN ini dilakukan referendum, dan baiknya anggaran besar yang diproyeksikan untuk IKN bisa disalurkan ke daerah-daerah dalam rangka optimalisasi pemulihan dampak pandemic serta penanggulangan permasalahan-permasalahan lainnya,” pungkasnya. (erf/adv)