BANJAR – Kasus ayah tiri aniaya balita mendapat perhatian publik termasuk Wali Kota Banjar juga menaruh perhatian terhadap kasus tersebut (istimewa)
Kasus ayah tiri yang menganiaya balita itu kini ditangani Polres Banjar. Tersangka D menganiaya anak tirinya karena sang ayah tiri sebelumnya kesal usai berselisih dengan istrinya.
Dia pun ”melampiaskan” kemarahannya kepada anak tirinya yang masih balita tersebut. Semua berawal dari masalah ekonomi dan rumah tangga.
Baca Juga:Pelajar di Depok Cirebon Bawa Celurit, Mau Bacok Pengendara LainBupati Cirebon Cari Solusi Tangani Banjir
Sehari-hari, tersangka D adalah pekerja bangunan. Tersangka D melakukan penganiayaan dengan memukul wajah sang bayi menggunakan bangku kayu hingga mata sebelah kiri bengkak dan mengeluarkan darah. Lalu menusuk telinga bagian kanan dengan obeng hingga berdarah.
Semuanya itu diakui oleh tersangka D kepada penyidik Polres Banjar. “Tersangka diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun,” ujar Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi kepada wartawan, Senin (24/01/2022) saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana SH MH.
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih bersama Wakil Wali Kota H Nana Suryana dan ketua DPRD Dadang R Kalyubi menengok balita yang dianiaya oleh ayah tirinya di RSUD Kota Banjar, Senin (24/01/2022).
Pihaknya mengaku prihatin atas kejadian tersebut dan berharap kasus KDRT di Kota Banjar cukup sampai di sini, sehingga tidak ada korban selanjutnya.
“Mungkin itu akibat tekanan ekonomi, rumah tangga atau pekerjaan,” kata dia kepada wartawan disela menengok balita di RSUD Kota Banjar.
Menurut Hj Ade Uu Sukaesih, kasus KDRT itu diibaratkan gunung es banyak yang tidak mau lapor, sehingga sulit untuk ditindaklanjuti atau diketahui.
“Senakal-nakalnya anak kecil harus super sabar, jaga amarah jangan mudah emosi, karena anak itu ’malaikat kecil’ maka harus dijaga,” tuturnya. (anto sugiarto/radartasik.com/jp)