PANGANDARAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran akan mengikuti rencana pemerintah pusat dalam penghapusan tenaga honorer (non PNS) pada tahun 2023.
Hal tersebut dikatakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani, mengenai penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat.
“Sesuai dengan regulasi yang disampaikan pemerintah pusat, perihal penghapusan tenaga honorer” ungkapnya kepada wartawan Minggu (23/1/2022).
Namun pihaknya tidak akan mengambil kebijakan secara tergesa-gesa soal honorer.
Baca Juga:Bupati Langkat Dilaporkan Ke Komnas HAM, Ketua Migrant CARE : Terduga Perbudakan ModernKorban Fitnah ! Kakek Dihakimi Massa Sampai Meninggal Dunia, Provokator masih Diburu polisi
Sebab belum ada petunjuk teknisnya. Ia juga tidak mau mendahului pimpinan yang lebih atas soal pengambilan kebijakan.
“Karena ini harus melalui pembahasan secara mendalam,” tuturnya.
Dani mengatakan, sebenarnya larangan merekrut tenaga non PNS sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
“Tahun 2018 waktu itu, sudah ada penegasan dari pemerintah pusat soal sanksi perekrutan honorer,” jelasnya.
Dani mengatakan nantinya hanya ada dua kategori pegawai yang bekerja di pemerintahan.
“Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” katanya.
Pekerja seperti satpam, cleaning service dan lainnya akan disediakan outsourcing.
“Saat ini ada 3.200 honorer di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Salah seorang tenaga honorer yang enggan dikorankan mengaku pasrah dengan kebijakan yang akan diambil tersebut.