“Saya terimakasih sekali, saya sekarang mau menata hidup saya. Anak saya sekarang lagi sakit DBD, udah agak mendingan sih sekarang,” ungkap pria lulusan SD tersebut.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana menjelaskan, jaksa mempunyai kewenangan untuk menentukan layak atau tidak suatu kasus dilanjutkan ke Pengadilan sesuai dengan Pasal 139 KUHAP.
“Jadi Jaksa menilai layak atau tidak suatu perkara dilimahkan ke Pengadilan,” paparnya
Diterangkannya, ia mencontohkan kasus yang menjerat Agus salah satunya.
Baca Juga:GMBI Bersama Warga Datangi Kejari Garut Laporkan KadesAlun-alun Garut Akan Jadi Ruang Terbuka untuk Publik
Kejaksaan setelah mendengar paparan evaluasi secara virtual beberapa waktu lalu melihat ada beberapa alasan bahwa kasus ini tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami menghentikan penuntutan perkara ini dengan melihat beberapa aspek dan pertimbangan,” jelasnya.
Restorative Justice Pertama di Kabupaten Cirebon
Pertimbangan pertama, sambung Fadil, yang bersangkutan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Selain itu, kerugian akibat aksi yang bersangkutan kurang dari 2,5 juta. Pertimbangan lainnya adalah korban memaafkan pelaku.
“Jaksa diberikan hak oleh rakyat untuk menuntut, ketika rakyat itu memaafkan hak itu kita geser,” katanya.
Yang terpenting, sambung dia, menghadirkan negara dalam hal memberikan keadilan, melihat sisi humanis dari perkara ini sehingga penuntutan tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang berangkutan berbuat seperti itu karena butuh biaya anaknya sakit paru-paru. Sisi humanisnya terpenuhi,” bebernya.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH mengatakan, untuk di Kabupaten Cirebon, langkah restorative justice baru pertama dilakukan.
Upaya tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan dan evaluasi pihak Kejaksaan.
“Ini baru pertama dilakukan di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya.
Baca Juga:Pemprov Jabar Bantu Pembangunan Jalan di GarutRidwan Kamil Sudah Siapkan Penanganan Jika Terjadi Lonjakan Omicron di Jabar
Sebelumnya, keluarga Agus juga mendapatkan bantuan melalui Jabar Quick Response yang diserahkan pada 22, Desember 2021.
Bantuan diberikan langsung ke kediamannya, karena saat itu anak Agus sedang membutuhkan biaya pengobatan. (dri/Radar Cirebon)