CIREBON – Aksi curi HP yang dilakukan Agus karena anaknya sakit, membuat dia ditahan di Polsek Weru, Kabupaten Cirebon. Kini, Agus telah dibebaskan lewat restorative justice.
Agus sebelumnya harus meringkuk di sel Polsek Weru, karena ketahuan curi HP. Saat itu, dia gelap mata, lantaran anaknya yang masih bayi masuk ICU dan butuh biaya.
Peristiwa kelam itu, terjadi awal Desember 2021. Agus sedang panik. Anak laki-lakinya yang masih kecil didiagnosa dokter ada infeksi di paru-paru.
Baca Juga:GMBI Bersama Warga Datangi Kejari Garut Laporkan KadesAlun-alun Garut Akan Jadi Ruang Terbuka untuk Publik
Saat itu, ia berniat kerumah sakit untuk menunggui anaknya, namun ia tidak punya uang sedikitpun saat itu.
Sepanjang perjalanan dari rumah istrinya di Kecamatan Arjawinangun, ia selalu memikirkan dari mana mendapatkan uang.
Masalahnya, anaknya belum punya BPJS Kesehatan, sehingga otomatis biaya harus ditanggung secara mandiri.
“Kalau kondisi saya saat itu lagi panik, saya pusing mikirin biaya. Saya tidak pegang uang sama sekali sementara anak saya dirawat di rumah sakit, butuh biaya,” ujar Agus, saat ditemui Radar Cirebon di sela-sela kunjungan Jaksa Agung ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Saat perjalanan, pandangan Agus teralihkan ke salah satu orang yang saat itu sedang memainkan HP dipinggir jalan.
Seketika niat jahatpun muncul, Agus yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es kocok itu pun memilih jalan pintas demi anaknya yang tengah sakit.
“Saya khilaf, saya sudah tidak punya pilihan lain. Saya turun dari motor dan langsung menarik HP dari tangan orang yang lagi duduk dipinggir jalan,” katanya.
Kasus Dihentikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon
Baca Juga:Pemprov Jabar Bantu Pembangunan Jalan di GarutRidwan Kamil Sudah Siapkan Penanganan Jika Terjadi Lonjakan Omicron di Jabar
Apes, saat hendak kabur, motor tersebut tiba-tiba terkunci stang. Sehingga dia pun tertangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Weru.
Ketika meringkuk di tahanan, kisah pilu masih harus dihadapi Agus. Dia setiap hari harus meminjam HP polisi untuk video call dengan istri yang menunggui anaknya di ICU.
Waktu itu, Agus sudah pasrah mendapatkan hukuman. Sementara anaknya masih harus berjuang di ICU dan hanya ditunggui sang istri.
Beruntung Agus mendapat pengampunan dari korban dan sekarang kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon melalui program restorative justice.