BALIKPAPAN – Sopir truk kontainer yang terlibat kecelakaan Balikpapan sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi.
Polisi menilai, sopir truk kontainer melakukan dua pelnggaran aturan yang mengakibatkan meninggalnya para korban kecelakaan Balikpapan tersebut.
Aturan pertama yang dilanggar sopir truk kontainer yakni, terkait larangan truk melintas di Simpang Rapak. Karena sesuai Perwali, seharusnya maksimal melintas sampai jam 00.00 WITA.
Baca Juga:Pencarian Remaja yang Lompat ke Sungai Cisanggarung Sementara DihentikanKecelakaan Balikpapan, Sopir Truk Kontainer Ceritakan Kronologis Kejadian
Aturan kedua, sopir truk kontainer diduga tidak melakukan pengecekan kendaraan saat hendak menempuh perjalanan. Sehingga diduga kuat, sopir tidak mengetahui bahwa truk tersebut dalam kondisi rem blong.
Sementara berdasarkan kterangan Kabid HUmas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, jumlah korban yang meninggal dunia sebanyak 4 orang.
Update sampai dengan jam 15.00 WITA, disebutkan terdapat 4 orang luka berat dan 17 orang luka ringan.
Para korban tersebar di RSU Kanujoso, RS Beriman dan RS Ibnu Sina. Kemudian terdapat seorang anak yang juga menjadi korban dan mengalami luka ringan.
Mereka menggunakan mobil warna merah, dan saat ini, sudah ada di rumah sakit.
Ayah dari anak tersebut mengalami luka berat, sementara ibunya luka ringan.(yud/fer/Radar Cirebon)