“Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
6. Segera berangkat ke masjid
Sahabat Anas bin Malik berkata:
“Kami berpagi-pagi menuju Sholat Jumat dan tidur siang setelah Sholat Jumat.” (HR Bukhari).
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata:
“Makna hadis ini yaitu para sahabat memulai Sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada Sholat Zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat Fathul Bari II/388)
7. Sholat sunah sebelum dan sesudah Sholat Jumat
Baca Juga:Kecelakaan Balikpapan, Sopir Truk Kontainer Ceritakan Kronologis KejadianKecelakaan Balikpapan, Truk Rem Blong Tabrak Banyak Kendaraan, 5 Orang Dilaporkan Meninggal
Abu Hurairah Radhiallahu anhu mengatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa mandi kemudian datang untuk Sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya ditambah tiga hari.” (HR Muslim)
Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila kalian telah selesai mengerjakan Sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalur Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR Muslim, Tirmidzi)
8. Diam mendengarkan khotbah Jumat dan tidak memeluk lutut
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khotib sedang berkhotbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bishawab.