PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengaudit desa-desa yang belum melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, sekitar Rp 5,6 miliar PBB belum disetorkan.
Jeje menegaskan, Pemkab Pangandaran akan membuat perjanjian apabila ada uang PBB yang terpakai perangkat desa atau kolektor.
“Nanti diminta untuk segera mengembalikan. Ada jaminannya. Mungkin ADD, siltap atau apanya,” katanya.
Baca Juga:Hargai Bahasa Daerah, Bupati Garut Mengaku Sering Pakai Bahasa Sunda di Acara FormalPemdes Nanjungjaya Fokus Kejar Vaksinasi Dosis Kedua Sebelum ke Dosis Ketiga
Jeje menyebut, apabila uang PBB yang belum disetorkan itu segera dibayar, maka pembayaran yang tertunda seperti insentif bisa segera dibayarkan.
Baik RT, RW perangkat desa dan lain-lain. Ke depan, kata dia, pemkab pun akan membuat regulasi terkait penggunaan PBB.
“Ke depannya semua akan dikembalikan ke desa. Kita (pemkab) tidak akan menggunakannya, saya akan berkomunikasi dengan pihak desa,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Hendar Suhendar mengatakan, hasil dari audit menunjukan fakta bahwa sebagian uang PBB yang belum disetorkan ke kas daerah ada yang terpakai. Diduga oleh kolektor dan perangkat desa.
Menurut dia, mereka yang diduga memakai PBB itu sudah menandatangani perjanjian atau berita acara untuk mengembalikan uang tersebut.
“Harus mengembalikan sesuai waktu yang telah disepakati,” ujarnya. Jika tidak bisa mengembalikan, maka akan diserahkan kepada Inspektorat. “Nanti terserah bupati, mau ditindak seperti apa,” jelasnya. (den/radartasik.com)