GARUT – Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda menyikapi pernyataan Anggota DPR RI Arteria Dahlan yang meminta Kejagung mengganti salah seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Salah seorang tokoh Forum Koalisi Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Darpan Ariawinangun mengatakan, berdasarkan hasil diskusi beberapa elemen masyarakat Sunda di antaranya Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS), Lembaga Bahasa dan Sastra Sunda (LBSS), Perkumpulan Pendidik Bahasa Daerah Indonesia (PPBDI, praktisi hukum hingga politisi PDI-P melahirkan beberapa kesimpulan.
Pertama kata Darpan, berdasarkan hasil diskusi dari Forum tersebut, pernyataan Arteria Dahlan itu dinilai melanggar konstitusi, baik sebagai Anggota DPR RI maupun kader Partai PDI-P.
Baca Juga:Garut Mulai Berlakukan PPKM Level 1, Berikut Kegiatan yang Bisa DilakukanSurplus Neraca Perdagangan Kembali Cetak Rekor Tertinggi dalam 15 Tahun Terakhir
“Kenapa dinilai melanggar Konstitusi? Karena dari seluruh perundang-undangan tentang kebahasaan, tidak ada pelarangan sedikitpun penggunaan bahasa daerah di masyarakat. Dari mulai Undang-undang 1945, kemudian UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang kemudian diturunkan melalui PP No.57/2014, menyatakan bahasa daerah di manapun di Indonesia bisa digunakan sepanjang itu digunakan sebagai media komunikasi antar penutur bahasa daerah , juga antar masyarakat di daerah dan sebagai penunjang bahasa Indonesia,” kata Darpan saat dihubungi Radar Garut.
Berdasakan regulasi tersebut lanjut Darpan, pernyataan Arteria itu bisa menakutkan orang, mengancam disintegrasi, sehingga hal tersebut dinilai inkonstitusional.
Poin selanjutnya kata Darpan, sebagai politisi yang kini duduk di kursi parlemen, Arteria Dahlan seharusnya menampung aspirasi masyarakat. Sehingga, ketika dia berbicara di forum DPR RI maka hal tersebut harus berdasarkan aspirasi rakyat.
“Pak Arteria Dahlan itu kan politisi, wakil rakyat yang tugasnya di Dewan Perwakilan Rakyat itu menampung aspirasi rakyat, nah tadi disimpulkan (forum, red) kalau dia menyatakan bahwa Kajati yang gunakan Bahasa Sunda harus dipecat itu pernyataan siapa? Pernyataan pribadi atau pernyataan rakyat? jadi harus dipertanyakan jika dia berbicara seperti itu sebagai politisi, harus dipertanggunkawabkan sikap politiknya itu,” tambahnya.
“Ketiga, apa yang dinyatakan Arteria Dahlan itu sudah diinvestigasi oleh partainya sendiri. Kata Pak TB Hasanudin (politisi PDI-P), Kajati yang menggunakan bahasa Sunda itu siapa orangnya, di mana dia bicara, dan untuk kepentingam apa dia menggunakan bahasa Sunda, sampai sekarang tidak ditemukan buktinya. Jadi, pernyataan pak Arteria Dahlan ini bisa menjurus ke fitnah,” tambahnya.