GARUT – Pemerintah pusat memutuskan kabupaten Garut masuk ke daerah yang menerapkan PPKM Level 1.
Kebijakan tersebut dinilai dari capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Pada PPKM Level 1 ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office.
Baca Juga:Surplus Neraca Perdagangan Kembali Cetak Rekor Tertinggi dalam 15 Tahun TerakhirGunakan PLN Mobile : Pelanggan Bisa Bayar Lebih Awal, Mudah Melihat dan Bayar Tagihan Listrik
Menindak lanjuti Inmendagri tadi, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengeluarkan Instruksi Bupati GarutTentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan, ada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen.
Dimana, yang menjadi syarat yakni pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Selanjutnya kata Rudy, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan.
Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.
Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, masyarakat tetah diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tidak hanya itu, semua pihak pun turut mensukseskan pelaksanaan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut. (Erf/*)