JAKARTA – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan mengundang banyak kecaman dari semua pihak, salah satunya Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan, pihaknya bakal melakukan investigasi ke pondok pesantren.
Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi hal ini buntut dari kasus pencabulan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan agar tidak terulang.
“Agar kita bisa melakukan mitigasi, Menag menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan ” kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.
Baca Juga:Omicron Sudah Masuk Jawa Barat, Dinas Kesehatan Jabar Siapkan Langkah StrategisHabib Kribo Ditutut Meminta Maaf Ke Ummat Al-Arabiah, Ummat Muslimah, Kenapa?
Selain investigasi, kata Zainut, regulasi di pondok pesantren juga akan dilakukan evaluasi. Tujuan utamanya, untuk mencegah munculnya kekerasan seksual di pesantren.
“Sejak Ponpes mulai didengar kejadian kekerasan seksual, kami berencana akan mengevaluasi regulasi di pesantren,” ujarnya.
Dapat diketahui, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Herry terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak.
Selain menuntut hukuman mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Sebanyak sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. (der/fin)