LAMPUNG – Bejat Seorang guru di SDN Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, laki-laki berusia 39 berinisial BH melakukan aksi pencabulan dirumahnya terhadap 13 muridnya sendiri
Pria berinisial BH tersebut berusia 39 tahun itu melakukan aksi pencabulan itu di rumahnya yang berada di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat saat sedang mengajari muridnya mengaji.
Diketahui seluruh korban yang berjumlah 13 orang tersebut yang mengalami tindak pencabulan oleh BH (39) yakni murid SD yang rata-rata masih berusia 8-11 tahun.
Baca Juga:Gejala Omicron Semakin BerkembangWarga Desa Hegarmanah, Digegerkan Dengan Penemuan Ular Sepanjang 5 Meter
Awalnya BH menggunakan modus untuk mengajak 13 muridnya mengaji di rumahnya dan bagi siapa yang mau mengikutinya akan diberikan nilai bagus.
“Selain itu pelaku juga mengiming-imingi para korban akan dijadikan paskibraka jika mau dicabuli oleh pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polsek Pesisir Utara Ipda Meidi, Selasa (11/1/2022).
Lebih parah lagi, BH sudah melakukan aksi bejatnya itu kurang lebih sudah dua tahun yang lalu atau pada Maret 2020 hingga Desember 2021.
Menurut informasi, para murid yang menjadi korban pencabulan kini dalam kondisi trauma dan tengah menjalani proses pemulihan di kediaman mereka masing-masing.
Kasus pencabulan tersebut akhirnya terungkap setelah ada salah satu korban yang memberanikan diri untuk melapor kejadian yang ia alami kepada orang tuanya.
Tak lama setelah mengetahui tindakan bejat itu, sang orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pesisir Utara pada Jumat (7/1/2022).
Mapolsek Pesisir Utara saat ini sudah menahan BH sejak Sabtu (8/1/2022) dan setelahnya pelaku diserahkan Ke Mapolres Lampung Barat guna menjalai proses lebih lanjut.
Baca Juga:PMII Tuding Tempat Hiburan Malam Hollywings dan Above and Beyond Hanya Memiliki Izin Usaha Kafe dan RestoPersatuan Mahasiswa Islam Indonesia, Menuntut Plt Wali Kota Bandung Melakukan Evaluasi Adanya Isu Mafia Pajak
Jika BH memang terbukti salah melakukan tindak pencabulan, maka ia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 5 KUHP dan bisa dihukum selama 15 tahun penjara. (rst/fin)