“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana. Penjara selama-lamanya 15 tahun,” ujarnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)