Pelajar SMP di Kota Tasik Tewas Dikeroyok

Pelajar SMP di Kota Tasik Tewas Dikeroyok
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan saat memimpin ekspose kasus pengeroyokan siswa SMP di Kota Tasikmalaya hingga tewas. Ekspose dilaksanakan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (12/1/2022). Foto:Rezza Rezaldi/radartasik.com)
0 Komentar

 

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana. Penjara selama-lamanya 15 tahun,” ujarnya. (rezza rizaldi / radartasik.com)

0 Komentar