JAKARTA– Ferdinand Hutahaean Mantan Politisi Partai Demokrat, sebelum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian ternyata Ferdinand Hutahaean sempat menolak untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian mengandung SARA.
Ferdinand Hutahaean mengaku kenapa sempat menolak permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian lantaran Ferdinand mengaku jika dirinya sedang dalam keadaan sakit.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:Longsor Mengakibatkan Rumah Warga Desa Parakan RusakKondisi Tukul Arwana Semakin Memprihatinkan, Netizen :Ko Aku Nangis Ya, Cepat Sembuh Orang Baik
“Dia (Ferdinand Hutahaean ) tadi sempat menolak pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan,” ujar Pol Ahmad Ramadhan pada Senin (10/1/2022).
Meski begitu pada akhirnya Ferdinand mau datang untuk memenuhi panggilan tersebut setelah pihak kepolisian memberitahu adanya surat penahanan.
Polisi mengeluarkan surat penahanan setelah adanya hasil pemeriksaan dokter dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdokkes Polri).
Setelah itu, Ferdinand akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Mabes Polri Cabang Jakarta Pusat.
Penahanan Ferdinand itu akan dimulai sejak Senin (10/1/2022) kemarin malam pukul 21.30 WIB.
Ferdinand mulanya diperiksa sebagai saksi sekitar pukul 10.30 WIB pada Senin pagi, hingga pukul 21.30 WIB.
Ferdinand datang bersama dua pengacaranya dengan beberapa dokumen, diantaranya surat keterangan mualaf dan riwayat kesehatan.
Baca Juga:Vicky Prasetyo Dilaporkan Mantan IstriWik wik dengan Santriwati, Pemilik Pesantren Beralasan Transfer Tenaga Dalam
Ferdinand dipolisikan oleh Ketua DPP KNPI Haris Pertama karena cuitannya di Twitter @FerdinandHaean3 berbunyi:
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela.”
Laporan terhadap Ferdinand terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (rst/fin).