JAKARTA – Datangi Bareskrim Polri sebagai terlapor untuk kasus cuitannya di twitter yang sudah melakukan penistaan agama atau unsur SARA Ferdinand Hutahaean Mantan kader Partai Demokrat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Bareskrim Polri.
Brigjen Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri menyampaikan alasan langsung dilakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean yaitu alasan subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif, dikhawatirkan Ferdinand Hutahaean sebagai yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 10 Januari 2022 malam.
Baca Juga:Resmi Jadi Tersangka, Ferdinand Hutahaean Langsung DitahanKadinkes Garut: Yang Sudah Lengkap Vaksinasi Masih Bisa Kena Omicron
”Alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” sambung Ramadhan.
Ferdinand ditahan setelah penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.
“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” ujar Ramadhan.
Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946.
Selain itu juga Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Keduanya diketahui merupakan pasal tentang hukuman bagi pihak yang membuat keonaran.
“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan. (Dal/fin).