JAKARTA- Haris Pertama, Ketua Umum DPP KNPI, sangat mengapresiasi Polri yang telah menjadikan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka lalu ditahan terkait ujaran kebencian dan keonaran yang dilakukannya.
Menurut Haris Pertama, yang dilakukan Polri dalam menindak tegas dengan menjadikan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan langsung ditahan, menunjukan keadilan mulai kembali ditegakkan. “Keadilan dan Kebenaran sudah mulai tegak kembali” cuit Harus Pertama di Twitter-nya sembari menambahkan tagar #TidakPercumaLaporPolisi.
Melalui keterangan pers yang dilihat FIN.CO.ID, Haris Pertama mengatakan, pihaknya sebagai pelapor, tidak membenci Ferdinand Hutahaean secara pribadi.
Baca Juga:DJ Katty Butterfly Belajar Baca Alquran, Aldi Taher Kasih KomentarPolisi Ungkap Ferdinand Hutahaean Layak Untuk Ditahan,
“Tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional” ujar Haris Pertama, Selasa 11 Januari 2022.
Dia mengatakan, KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk.
KNPI, kata dia, mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif terhadap siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan nasional.
Dia berharap, kasus Ferdinand menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa.
“Serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-bhinneka Tunggal Ika” pungkas Haris.
Mantan kader Partai Demokrat, resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri usai diperiksa selama 12 jam sejak Senin pagi hingga pukul 21.30 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan Agama, tetapi pasal membuat keonaran di ruang publik.
Baca Juga:Pilkada 2024 Kota Banjar Tergantung Keuangan DaerahKetua GP Ansor Minta Agar Ferdinand Hutahaean Dapatkan Bimbingan Agama Islam, Kenapa?
Yakni pasa 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022 malam. (Dal/fin).