JAKARTA – Ferdinand Hutahaean, sebagai terlapor kasus ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1).
Brigjen Ahmad Ramadhan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Ferdinand Hutahaean dipanggil oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
“Pemeriksaan Ferdinand Hutahaean dilaksanakan di Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.
Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Memenuhi Panggilan Penyidik Untuk Dimintai KeteranganJalan di Garut Banyak Yang Rusak, Bupati Bahas Bersama Jajarannya
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (6/1/2022). Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Hingga Jumat (7/1) sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.
Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik. Ferdinand tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB didampingi tiga orang pengacaranya.
Kepada awak media, Ferdinand menyampaikan kedatangannya untuk membantu penyidik menyelesaikan perkara yang timbul dari cuitannya.
Menurut Ferdinand, cuitannya adalah pergulatan antara pikiran dan hatinya yang ditimbulkan oleh penyakit yang saat ini sedang dideritanya.
Mantan politisi Partai Demokrat itu mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri membawa serta bukti riwayat kesehatannya.
“Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” kata Ferdinand.
Baca Juga:Kabar Insentif BPD Berkurang, Bupati Garut Beda Pendapat?Pemkab Garut Buka Akses Pembangunan Hotel di Luar Kawasan Cipanas, Persiapan Jalan Tol
Dalam perkara ini, Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.