JAKARTA – Ferdinand Hutahaean saat ini sedang menjalani pemeriksaan Polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, senin (10/1)
Haris Pertama sebagai pelapor Ketua Umum DPP KNPI 2018-2021, sangat-sangat berharap Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand sebagai tersangka karena di anggap telah melakukan penistaan agama.
Haris menilai, harapan besar masyarakat Indonesia saat ini yaitu Ferdinand Hutahaean untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Datangi Bareskrim Polri Jakarta Untuk dilaksanakan Pemeriksaan Lebih lanjutFerdinand Hutahaean Memenuhi Panggilan Penyidik Untuk Dimintai Keterangan
“Doa dan harapan masyarakat Indonesia tentang sebuah keadilan dan kebenaran saat ini ada di tangan @DivHumas_Polri,” tulis Haris Pertama di Twitter-nya, @knpiharis, Senin 10 Januari 2022.
Haris menantikan kasus tersebut. Dia klaim bahwa doa masyarakat Indonesia saat ini agar Ferdinand jadi tersangka.
“Apakah yang akan terjadi ? Kita nantikan bersama ya semoga saja harapan masyarakat Indonesia terkabulkan, keadilan dapat di tegakkan,” katanya.
Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin pagi tadi. Mantan kader Partai Demokrat itu menggandeng 3 orang pengacara. Dia juga membawa riwayat kesehatannya yang menyebabkan dia menulis cuitan ‘Allahmu lemah.”
Laporan terhadap Ferdinand terdaftar Nomor: LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 5 Januari 2022. Kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Pada perkara ini, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP. (dal/fin)