BANJAR – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar akan melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait makanan yang tidak halal, termasuk makanan yang mengandung unsur babi di Kota Banjar.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Eddy Nurjaman melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakperunda) Aep Saepudin mengatakan untuk mengecek makanan halal atau tidaknya harus menggunakan alat deteksi. Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kita tidak punya alatnya, ada di dinas lain. Tapi kita akan lidik dulu mencari informasi di lapangan,” kata dia kepada radartasik.com, Kamis (06/01/2022).
Baca Juga:KPM BPNT Memiliki Hak Penuh Menentukan Bahan SembakoHabib Bahar Smith ‘Murka’ di Penjara
Diakuinya pengawasan kehalalan makanan bukan tanggung jawab Satpol PP saja tapi juga dinas terkait dan unsur lainnya. Namun kali ini, pihaknya akan turun ke lapangan mencari tahu atau informasi dengan cara sederhana yakni mendengar dari warga.
“Harusnya pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi dan upaya pencegahan jangan sampai kejadian seperti di Tasik,” ujarnya, tegas.
Sambung dia, jika hasil pemantauan atau penggalian informasi benar adanya ada makanan non halal di Kota Banjar, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjutinya. Yang selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan dan memonitoring bersama ke lapangan, sebelumnya meresahkan masyarakat. “(Pengawasan kehalalan makanan) ini tugas bersama, maka harus dilakukan bersama-sama dan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu Dinas atau unsur saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar KH Iskandar Efendi mengungkapkan berdasarkan aturan baru untuk hierarki dan tanggung jawab jaminan kehalalan makanan ada di Kementerian Agama (Kemenag).
“Mulai dari pengawasan, sertifikasi kehalalan dan lainnya ada di bimbingan syariah (Kemenag),” kata KH Iskandar Efendi kepada radartasik.com, Rabu (5/1/2022).
Meski demikian, MUI tetap melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kemenag. MUI bertugas sebagai pendamping atau konsultan dalam memastikan kehalalan makanan. “Kita juga tidak bisa melakukan pengawasan sendiri, melainkan bersama stakeholder terkait,” tuturnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag Kota Banjar Dadang belum bisa menerangkan lebih jauh tentang pengelolaan jaminan kehalalan makanan. Alasannya, dia baru menerima tugas tersebut dan belum ada peralihan dari kasi sebelumnya.