GARUT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Sirodjul Munir sudah mengeluarkan fatwa tentang keharaman pemahaman Negara Islam Indonesia (NII). Fatwa itu dengan Nomor 4 tahun 2021.
Ketua MUI Garut Sirodjul Munir mengungkapkan hal itu di forum umum saat audiensi di gedung DPRD Garut antara massa Almagari yang menuntut pemberantasan radikalisme NII, kemarin (5/1/22).
Sirodjul Munir Ketua MUI Garut itu mengklaim bahwa fatwa ini baru ada di Kabupaten Garut saja.
Baca Juga:Gejala Omicron Berpotensi Serius pada Orang TertentuMedina Zein jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Marissya Icha
“MUI manapun di Indonesia belum ada yang berani mengeluarkan dan mengharamkan ajaran NII ini, kecuali MUI Kabupaten Garut,” kata Sirodjul Munir.
Sebelum mengeluarkan fatwa itu, MUI Kabupaten Garut mengumpulkan seluruh ketua MUI Kecamatan di Kabupaten Garut untuk betul – betul mendata kelompok intoleran yang ada di masyarakat Garut, khususnya kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
“Kumpul semua, namun yang melaporkan data tersebut tidak setengahnya,” katanya.
Dia berkata bahwa indikasi yang MUI terima dari laporan masyarakat seluruh kecamatan, bahkan seluruh desa di kabupaten Garut sudah tersusupi NII.
Atas hasil indikasi dari laporan – laporan yang mereka terima dari seluruh masyarakat kabupaten Garut dan penyelidikan mendalam mengenai NII ini, mereka memutuskan untuk memberikan fatwa.
“Harusnya Fatwa ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat secara maksimal,” katanya.
Kesimpulan dari fatwa ini ialah bahwa ajaran NII ini Haram hukumnya dan wajib diperangi oleh seluruh komponen yang ada di Indonesia. Ada 3 hal pertimbangan dari fatwa ini yang wajib untuk diterapkan.
“Yang pertama,menginsafkan terlebih dahulu korban yang sudah kedoktrin NII. Kalau tidak bisa insaf, harus ditindak dengan hukum di pengadilan,” katanya.(cat)