JAKARTA – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ia ditetapkan tersangka bersama 8 orang lain.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rahmat Effendi meminta sejumlah uang kepada beberapa pemilik tanah yang lahannya dibebaskan untuk pembangunan proyek Pemkot Bekasi. Pungutan tersebut menggunakan alasan sumbangan masjid.
“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka SuapAnggota DPRD Garut Bantu Korban Kebakaran di Desa Karamatwangi Cisurupan
Menurut Firli, Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi diduga telah menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pembebasan lahan Pemkot Bekasi.
Pembebasan lahan tersebut digunakan untuk pembangunan gedung sekolah berlokasi di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Proyek ganti rugi tanah itu diketahui bersumber dari APBD-P 2021 Bekasi dengan pagu anggaran Rp286,5 miliar.
Firli menjelaskan, pihak-pihak yang tanahnya diganti rugi tersebut diduga kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Rahmat Effendi melalui beberapa perantara orang-orang kepercayaannya.
Secara terperinci, penerimaan uang dilakukan melalui perantaraan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi senilai Rp4 miliar dari pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.
Kemudian senilai Rp3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin melalui perantaraan Camat Jatisampurna Wahyudin.
Lalu penerimaan uang berupa sumbangana ke salah satu masjid di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sebanyak Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi.
Baca Juga:Takut Kecolongan Lagi, Satpol PP Kota Banjar Akan Terus Menyelidiki Makanan yang Tidak HalalKPM BPNT Memiliki Hak Penuh Menentukan Bahan Sembako
Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.