KPK Amankan Belasan Orang dan Uang Rp5 Miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi

KPK Amankan Belasan Orang dan Uang Rp5 Miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi
0 Komentar

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 miliar,” kata Firli.

Usai penangkapan, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

Ia ditetapkan selaku penerima suap bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga:KPK Sebut Wali Kota Bekasi Palak Uang Pembebasan Lahan Pakai Dalih ‘Sumbangan Masjid’Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Jadi Tersangka Suap

Sementara para tersangka pemberi di antaranya Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min alias Anen; Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. (riz/fin)

0 Komentar