GARUT – Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Satriabudi menyebut untuk korban bencana longsor di Kecamatan Talegong akan ada kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Garut.
Kompensasi itu diterangkan Satriabudi, ada dua bentuk nominal uang tunai. Yaitu kompensasi sebesar Rp 50 juta untuk korban yang rumahnya hancur (rusak berat) atau hilang. dan juga kompensasi sebesar Rp1 juta per rumah bagi yang rumahnya terdampak lumpur, atau diistilahkan dengan bantuan cash for work.
Namun demikian, menurut Satriabudi, bagi bantuan Rp50 juta ini ada syaratnya, yaitu korban harus pindah rumah ke tempat yang aman. Sehingga ketika korban nanti pindah untuk membangun rumah ke tempat yang aman, maka bantuan itu bisa dicairkan.
Baca Juga:Sekda Garut Sebut Penanganan Longsor Talegong Hampir SelesaiPolres Garut Ungkap Motif Kasus Suami Gorok Istrinya Hingga Tewas di Mekarmukti
” Sesuai dengan perintah pimpinan bahwa yang rusak berat atau hilang ada ganti Rp50 juta. Itupun harus mandiri dalam arti harus pindah ya ke lokasi yang lebih aman,” jelasnya, Selasa (04/01/22).
Mekanisme bagaimana pencairan uangnya, nanti akan diatur oleh Dinas teknis dalam hal ini Disperkim Kabupaten Garut. Namun Satriabudi memastikan bantuan uang tunai ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
“Insyaa Allah untuk bantuan rumah sendiri itu lagi dihitung kebutuhannya oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Perkim,” tegasnya.