JAKARTA- Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa barat. Dia dituduh telah melakukan penyebaran berita bohong hingga membuah keonaran di ruang publik.
Polisi tidak merinci berita bohong apa yang dimaksud. Namun kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengakui bahwa Habib Bahar ditersangkakan atas penyebaran berita bohong terkait anggota Lasar FPI yang dibunuh di KM 50 Tol Cikampek 2020 lalu.
“Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu. Jadi ruangnya di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?” kata Ichsan kepada wartawan, Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga:Dadan Wadiansyah Anggota DPRD Garut Setuju Perpres 104 DirevisiDenny Siregar Sebut Sebagian Penduduk Indonesia, Senang Bahar Smith Ditahan, Kenapa?
Ichwan Tuankotta mengakui bahwa kasusnya terkait tragedi laskar FPI di KM 50. Namun pihaknya belum mengetahui lebih rinci tentang kasus yang dialami kliennya.
“Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya, enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu,” tandasnya.
Ditanya terkait kebenaran kabar tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo enggan menjelaskan.
“Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah jadi memang kami tidak publikasi karena sifanya pro justicia dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip Rabu 5 januari 2022.
Dia menjelaskan bahw kasus yang dialami Habib Bahar berawal dari ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung. Dalam ceramah Habib Bahar diduga mengandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.
“Kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda metro Jaya pada 17 Desember. Namun karena lokasi kejadian di wilayah Jawa Barat, maka (penyidikan) dilimpahkan ke Polda Jabar,” ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.