Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Ahmad Junaedi Sakan mengakui kondisi tersebut menuntut pihak pendamping program stakeholder di wilayah. Melakukan pengawasan dengan ekstra ketat. Termasuk, bagi e-warong didesak memilih penyedia komoditas yang bonafit, profesional dan bertanggungjawab.
“Jadi tolong ini bantuan berupa program yang tujuannya baik. Meringankan beban publik terutama kalangan kecil, jangan orientasi keuntungan saja dan kesampingkan kualitas, tetapi harus disadari ini program warga kurang mampu yang tujuan baik dan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” beber politisi PKB itu.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengakui sedari awal pihaknya sudah menekankan baik Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) proaktif dalam mengawasi proses pendistribusian dan quality control setiap bahan komoditas yang akan diterima KPM.
Baca Juga:Hassan Nasrallah, Menuduh Arab Saudi Sebagai Pendukung Utama ISISWaduh! Warung Bakso Sudah Puluhan Tahun Buka Ternyata Mengandung Babi
“Meski secara kewenangan kita tidak bisa direct mengintervensi akan komoditas, jenis atau beragam hal berkaitan itu. Tetapi kita sudah tegaskan dari awal, ketika barang yang diterima KPM tidak layak, tolak saja. TKSK fasilitasi itu, supaya diganti oleh e-warong dengan komoditas yang layak,” tegas Hendra.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim menjelaskan Komisi IV akan diminta fokus mengawal proses pendistribusian bantuan pangan non tunai (BPNT). Dimana, Jumat (30/12/21), pendistribusian komoditas beras yang diterima warga Kecamatan Purbaratu, dikembalikan ke agen atau suppliernya.
Pengembalian dilakukan mengingat kualitas beras yang dirasa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kurang layak, dan akhirnya bantuan yang baru diterima itu diminta untuk diganti kualitas lebih baik.
“Kita minta perbaikan soal kontrol semacam ini, perlunya agen yang jelas dan bonafit dalam menangani penyediaan komoditas BPNT,” tegas Muslim saat menghubungi Radar, Minggu (2/1/22).
Menurutnya, keluhan semacam ini sudah lama tidak muncul ke permukaan, namun kembali mewarnai proses pendistribusian bantuan bagi warga kurang mampu. Ia menegaskan perlunya tim atau pemantauan khusus dalam urusan pendistribusian bantuan.