GARUT – Kepolisian Resor ( Polres) Garut akhirnya mengungkap motif aksi pembunuhan, suami gorok istrinya di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut hingga tewas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, aksi suami gorok istrinya itu dipicu rasa cemburu suami yaitu HE (38) terhadap istrinya yang berinisial RA (41) karena HE menduga istrinya memiliki pria idaman lain (PIL).
“Motifnya adalah adanya percekcokan sebelum-sebelumnya. Diduga si istri memiliki PIL atau pria idaman lain. Suami mengetahui karena istri sering berkomunikasi dengan pria itu melalui medsos juga SMS. Di situ ada kata-kata mesra, sehingga tersangka cemburu,” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (4/1/21).
Baca Juga:PJU di Garut Masih Minim, Begini Tanggapan KadishubKinerja Polda Jabar Disorot Publik: Kasus Denny Siregar pada 2020 silam Belum Usai
Setelah mengetahui hal tersebut, menurut Kapolres, tersangka HE mengajak istrinya untuk bermalam di rumah salah satu kerabatnya yang masih satu desa.
“Saat korban tertidur, tersangka mengeluarkan golok dan menebaskan goloknya ke leher korban sebanyak dua kali. Korban meninggal di tempat dan tidak sempat melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Setelah melakukan aksi tersebut, dijelaskan Kapolres, tersangka HE sempat mengisolasi diri di dalam rumah tersebut dan mengunci seluruh jendela dan pintu. Warga yang mengetahui adanya aksi pembunuhan, langsung melaporkan kepada pihaknya sambil berupaya melakukan pendobrakan.
Tokoh masyarakat beserta aparat desa setempat pun sempat ikut melakukan pembukaan rumah, sampai akhirnya terbuka dan mengamankan pelaku. Pihak kepolisian yang ada di lokasi langsung mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Pelaku pun saat itu langsung diamankan ke kantor polisi dan melakukan pengungkapan motif HE melakukan aksi pembunuhan tersebut. Di lokasi kejadian juga polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Untuk dugaan gangguan jiwa pada diri pelaku, Kapolres menyebut bahwa hal tersebut belum mengarah langsung dan pihaknya memproses sebagaimana umumnya.
“Untuk pasal yang kami terapkan 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.
Baca Juga:PUPR Gelontorkan Dana Rp5,1 Triliun, Bangun 11 Juta Rumah Layak HuniHabib Bahar Dikawal Ratusan Massa di Polda Jabar, Abu Janda Beri Tanggapan
Diberitakan sebelumnya, RA (41) seorang perempuan asal Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang berinisial HE (38). Korban mengalami luka sayatan benda tajam di bagian lehernya.
Kapolsek Bungbulang, AKP Endang Mulyana saat dihubungi wartawan membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan di wilayahnya.