JAKARTA – Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen diklaim telah mempertimbangkan kesiapan warga sekolah.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, dari hasil monitoring KSP di lapangan, dinilai telah memadai untuk dilaksanakannya PTM 100 Persen.
Kesiapan tersebut ditunjukkan dengan memadainya sarana prasarana Protokol Kesehatan (Prokes) dan pemahaman warga sekolah tentang Covid-19 yang sangat baik.
Baca Juga:Tulisan di Kamar Salsabila Korban Tabrak Lari Nagreg Mengundang Perhatian Dedi MulyadiBukan Cuma Habib Bahar Smith, Pengunggah Video Juga Jadi Tersangka
“Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen,” ujar Abetnego menanggapi pemberlakuan PTM dengan kapasitas 100 persen, Selasa, 4 Januari 2022..
Seperti diketahui, sesuai aturan terbaru kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100 persen mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID19.
Dengan keluarnya SKB 4 menteri di dalamnya mengatur tentang PTM tersebut.
Sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Abetnego juga mengungkapkan alasan lain pemerintah memberlakukan PTM dengan kapasitas 100 persen.
Yakni untuk mencegah terjadinya loss learning (kehilangan belajar) akibat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sudah berjalan hampir dua tahun.
“Selama pandemi kondisi pendidikan di Indonesia bisa dikatakan tertinggal dibanding dengan negara-negara lain, ini yang harus kita kejar,” sambung Abetnego.
Baca Juga:Fivey Rachmawati Singgung Trend Adopsi Boneka Spirit Doll Dikalangan ArtisHabib Bahar Ditangkap, Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar Dipertanyakan
Pembelajaran jarak jauh yang diterapkan di masa pandemi, dinilai memberikan beban psikologis dan merubah pola belajar peserta didik.
Terlebih lagi keterampilan orang tua dalam mendampingi dan mengajar peserta didik tidak semua sesuai dengan standar pendidik. (khf/fin)