GARUT – Jumlah kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Garut meningkat di Pengadilan Agama Kabupaten Garut. Dari tahun ke tahun tingkat perceraian di Kabupaten Garut mengalami peningkatan 5 persen. Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Garut Helmi Budiman.
Faktor terjadinya perceraian di Kabupaten Garut menurut Helmi Budiman karena faktor ekonomi, apalagi di masa pandemi sekarang ini.
Helmi Budiman merasa prihatin dengan kondisi tersebut, pasalnya jika melihat 5 tahun ke belakang kasus perceraian rata-rata hanya 3.000 kasus, namun sekarang sudah mencapai 6.000 kasus.
Baca Juga:Seorang Istri Digorok Suaminya Sendiri di Mekarmukti GarutKepala Dusun Muaratebo Tewas Diinjak Gajah
“ Nah itu tantangan ke depan, jadi memang Kementerian Agama atau siapapun termasuk pemerintahan daerah harus adaptif Bagaimana membina masyarakat dengan zaman Hari ini,” ucapnya saat diwawancara dalam kegiatan Hari Amal Bhakti ke-62 di Kantor Kemenag Kabupaten Garut, Senin (3/1/22).
Helmi Budiman berharap agar ke depan kasus perceraian di Kabupaten Garut tidak lagi mengalami peningkatan. Tentunya dengan pembinaan-pembinaan yang dilakukan diharapkan dapat menurunkan kasus perceraian.
Diberitakan sebelumnya, Helmi Budiman juga melarang adanya pernikahan dini di Kabupaten Garut. Karena pernikahan dini juga disinyalir menjadi penyebab dari kasus perceraian. Dengan kondisi mental yang belum siap pernikahan dini menjadi pemicu terhadap kasus perceraian.(fit)