BANDUNG – Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), Selasa dini hari (4/1/2022).
Status Habib Bahar tersangka dengan dua alat bukti yang terpenuhi. Sehingga unsurnya terpenuhi. Adapun perkara ini, terkait dengan ceramah Habib Bahar di Bandung, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Habib Bahar diperiksa di Polda Jabar sejak Senin siang (3/1/2022). Dia tiba sekitar pukul 12.15 WIB. Kemudian menjalani pemeriksaan berjam-jam.
Baca Juga:Pemerintah Wacanakan Beri Subsidi Minyak Goreng, Begini Kata Kadisperindag GarutSekda Garut: Ada 2 Dinas yang Saat Ini Tidak Ada Kepala
Pemeriksaan dengan durasi lebih dari 6 jam tersebut, menjadi indikasi awal Habib Bahar kembali jadi tersangka.
Saat diwawancarai tadi siang, Habib Bahar bin Smith mengakui, tidak menutup kemungkinan dirinya kembali menjadi tersangka setelah pemeriksaan. Bahkan bisa saja langsung ditahan.
Bahkan dia menyebut, kalau sampai hal itu terjadi, maka keadilan dan demokrasi sudah mati di Indonesia.
“Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka keadilan dan demokrasi ini sudah mati,” katanya.
Kendati demikian, dia mengaku tidak masalah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Menurutnya, hal itu dilakukan karena demi agama, bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Habib Bahar datang sesuai surat pemanggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang disampaikan minggu lalu.
Pada agenda pemeriksaan, tim gabungan penyidik Polda Jabar juga memanggil TR yang disebut sebagai pengunggah video YouTube yang menjerat Habib Bahar dalam kasus ujaran kebencian. (yud/jpnn/)