JAKARTA – Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai, langkah Kepolisian menahan Habib Bahar Bin Smith sudah tepat. Sebab dengan penahanan itu, Bahar tidak bisa menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan ujaran kebencian.
“Tindakan menetapkan tersangka dan menangkap Bahar bin Smith itu sudah sesuai KUHP, sesuai hak subjektif dan obyektif dari para penyidik. Kenapa dijadikan tersangka? karena tentu alat bukti yang dipegang Kepolisian sudah cukup,” ujar Ferdinand yang juga pegiat media sosial itu kepada Fin.co.id, saat dihubungi pada Selasa, 4 Januari 2022.
Ferdinand mengatakan, kebiasaan Bahar bin Smith yang selalu mengulang-ulang ujaran kebencian dalam setiap ceramahnya, memang harus disikapi dengan serius.
Baca Juga:Saat Pendemi Covid-19 Angka Putus Sekolah Jenjang SD Naik 10 Kali LipatPencuri Mobil Ambulans Berhasil Dihadiahi Timah Panas
“Mengapa ditahan, karena diduga pelaku akan mengulangi perbuatan. Kita melihat bahwa selama ini Bahar Smith dalam setiap ceramah selalu mengulang-ulang apa yang dia sampaikan berkali-kali. Tentu ini adalah ujaran kebencian yang tidak boleh diulang, maka pelaku ditahan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Ferdinand, keterangan dari para saksi dan juga ahli yang diambil Kepolisian, sudah sangat cukup untuk menyeret Bahar bin Smith ke balik terali besi.
“Jadi Kepolisian sudah tepat untuk menahannya. Kemudian bahwa alasannya kemungkinan kabur atau menghilangkan alat bukti lain yang belum ditemukan ya sangat mungkin. Jadi menurut saya Polri sudah tepat, sudah benar melakukan penangkapan, penahanan terhadap Bahar Smith,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Dia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim, penahanan Bahar untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, dikutip FIN Selasa 4 Januari 2022.
Penahanan kepada Bahar setelah dirinya diperiksa menjalani pemeriksaan sejak Senin siang.
“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” ujar Arief.
Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. (git/fin)